Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis secara legal dan profesional. Dengan diberlakukannya sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), proses pendirian PT kini menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi secara online.
1. Menyiapkan Data Pendirian PT
Sebelum mengajukan pendirian PT, Anda perlu mempersiapkan data dan informasi berikut:
a. Nama Perusahaan
Nama PT harus terdiri dari minimal tiga kata, tidak boleh menggunakan serapan bahasa asing, serta tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuan ini diatur dalam PP 43 Tahun 2011 sebagai pedoman resmi penamaan perseroan terbatas.
b. Alamat dan Kedudukan
PT Kedudukan perusahaan adalah lokasi resmi PT yang tercantum dalam Akta Pendirian. Lokasi ini harus berada di wilayah kota atau kabupaten yang sama seperti yang tertera pada akta. Jika alamat operasional berbeda dari kedudukan resmi, maka lokasi tersebut akan dianggap sebagai cabang sehingga memerlukan akta cabang serta izin tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6/2016, penggunaan Virtual Office sudah diperbolehkan. Bagi pengusaha pemula yang ingin mendirikan PT namun belum memiliki lokasi usaha yang sesuai zonasi, solusi ini membantu Anda tetap memenuhi syarat legalitas tanpa harus menyewa kantor fisik mahal.
c. Maksud dan Tujuan Usaha
Bagian Maksud dan Tujuan Usaha merupakan elemen penting yang wajib dicantumkan dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Isinya menjelaskan secara spesifik bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan.
d. Struktur Modal
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja, saat ini pendirian PT tidak lagi mewajibkan adanya jumlah modal dasar tertentu. Besaran modal disetor ditentukan sesuai kesepakatan para pendiri, dan dana tersebut tidak wajib mengendap di rekening perusahaan. Artinya, modal yang telah disetor bisa langsung digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha.
e. Susunan Pengurus
Pengurus PT minimal memiliki Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari satu Direktur, salah satunya diangkat sebagai Direktur Utama. Ketentuan yang sama berlaku bagi Komisaris. Dalam perseroan terbatas (PT), pemegang saham tidak wajib menjadi bagian dari jajaran pengurus.
2. Menentukan Domisili Perusahaan
Di DKI Jakarta, domisili PT tidak boleh menggunakan alamat rumah sesuai Pergub 31/2022. Alternatifnya, pengusaha bisa menggunakan Virtual Office yang legal berdasarkan SE Kepala BPTSP No. 6/2016, cocok untuk pengusaha baru yang belum memiliki kantor fisik.
3. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Pembuatan Akta Pendirian PT tidak wajib dilakukan oleh Notaris yang berkedudukan di lokasi yang sama dengan domisili PT. Akta dapat dibuat oleh Notaris di wilayah mana pun, asalkan Notaris tersebut telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan, telah diambil sumpahnya, dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
4. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah akta pendirian PT selesai dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem online (AHU Online). Jika disetujui, akan terbit Surat Keputusan (SK) Pengesahan yang menandakan PT Anda telah sah berstatus badan hukum.
5. Mengurus NPWP Perusahaan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsi utamanya adalah untuk memudahkan administrasi perpajakan, serta menjadi tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak.
6. Mengurus NIB Melalui OSS RBA
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi perusahaan yang memuat informasi perizinan usaha.
Manfaat NIB:
-Memudahkan proses izin usaha -Menyimpan seluruh data legalitas dalam satu nomor
-Terhubung dengan instansi pemerintah secara real-time
7. Mengurus Sertifikat Standar (Jika Ada)
Dalam sistem OSS RBA, setiap jenis usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya:
-Risiko Rendah → cukup NIB
-Menengah Rendah → pernyataan Sertifikat Standar
-Menengah Tinggi → verifikasi Sertifikat Standar
-Risiko Tinggi → izin usaha Sertifikat Standar






