Pajak UMKM 0,5% menjadi salah satu fasilitas perpajakan yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Indonesia. Namun, sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026, terdapat perubahan besar mengenai siapa saja yang berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.
Masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa selama omzet perusahaan belum melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka secara otomatis dapat menggunakan pajak UMKM 0,5%. Faktanya, anggapan tersebut kini sudah tidak sepenuhnya benar.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Namun, fasilitas tersebut kini hanya diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu. Sementara itu, badan usaha seperti PT Perseroan Modal, CV, Firma, hingga BUMDes yang sebelumnya dapat menikmati tarif pajak final tersebut kini harus beralih menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Badan berdasarkan pembukuan.
Lantas, bagaimana aturan terbaru pajak UMKM ini? Siapa saja yang masih bisa menikmati tarif 0,5%, dan bagaimana cara menghitung pajaknya? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
PP Nomor 20 Tahun 2026 Mengubah Penerima Fasilitas Pajak UMKM
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian terhadap subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, melalui aturan terbaru, pemerintah mempersempit penerima fasilitas tersebut agar lebih tepat sasaran.
Kini, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi.
Artinya, PT Perseroan Modal maupun CV yang baru didirikan setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, meskipun omzet usahanya masih berada di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Bagi PT, CV, Firma, maupun BUMDes yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan lama, pemerintah tetap memberikan masa transisi. Selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut belum berakhir, wajib pajak masih dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlakunya selesai. Setelah masa transisi berakhir, perusahaan wajib mengikuti mekanisme perpajakan umum.
PT Perorangan Kini Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu
Salah satu perubahan yang paling menguntungkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya batas waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM bagi PT Perorangan.
Pada aturan sebelumnya, fasilitas tarif 0,5% hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa tersebut habis, wajib pajak harus beralih menggunakan mekanisme pajak umum.
Kini ketentuan tersebut berubah. Selama omzet PT Perorangan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, perusahaan tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa adanya batas waktu.
Perubahan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memilih mendirikan PT Perorangan. Selama omzetnya masih memenuhi syarat, mereka tidak perlu khawatir kehilangan fasilitas pajak hanya karena telah melewati jangka waktu tertentu.
Contoh Perhitungan Pajak PT Perorangan
Sebagai contoh, sebuah PT Perorangan memiliki omzet sebesar Rp2 miliar dalam satu tahun.
Karena omzet tersebut masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar, perusahaan masih berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
PPh Final = 0,5% × Rp2.000.000.000
Pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun sebesar Rp10.000.000.
Karena menggunakan skema PPh Final UMKM, pajak dihitung langsung berdasarkan omzet. PT Perorangan tidak perlu menghitung laba fiskal maupun melakukan koreksi fiskal sebagaimana yang berlaku pada mekanisme pajak badan umum.
Bagaimana Pajak PT Perseroan Modal Setelah PP Nomor 20 Tahun 2026?
Banyak pelaku usaha bertanya, "Kalau omzet PT saya masih di bawah Rp4,8 miliar, apakah masih bisa menggunakan pajak UMKM 0,5%?"
Jawabannya adalah tidak. Sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, PT Perseroan Modal tidak lagi termasuk sebagai wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Artinya, meskipun omzet perusahaan masih di bawah Rp4,8 miliar, pajak tidak lagi dihitung berdasarkan omzet seperti pada skema PPh Final UMKM.
Sebagai gantinya, PT Perseroan Modal wajib menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau laba bersih yang telah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan (laba fiskal).
Sebagai ilustrasi, misalkan sebuah PT memiliki omzet sebesar Rp2 miliar dalam satu tahun dengan laba bersih atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp300 juta.
Karena omzet perusahaan tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka seluruh Penghasilan Kena Pajak pada contoh ini memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga tarif PPh Badan yang semula 22% menjadi 11%.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp300.000.000
- Tarif PPh Badan setelah fasilitas : 11%
- PPh Badan yang terutang : 11% × Rp300.000.000 = Rp33.000.000
Dengan demikian, meskipun PT Perseroan Modal sudah tidak dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, perusahaan masih dapat memperoleh keringanan berupa pengurangan tarif PPh Badan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Perlu diingat bahwa fasilitas ini berbeda dengan PPh Final UMKM karena pajak dihitung berdasarkan laba bersih (Penghasilan Kena Pajak), bukan berdasarkan omzet.
Mengapa Pemerintah Mengubah Aturan Pajak UMKM?
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan dukungan pada tahap awal pengembangan usaha.
Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah praktik penghindaran pajak, seperti firm splitting, yaitu memecah satu usaha besar menjadi beberapa perusahaan kecil agar masing-masing tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM. Praktik lain yang menjadi perhatian adalah bunching, yaitu mengatur waktu pencatatan omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Dengan mempersempit penerima fasilitas PPh Final UMKM, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Kesimpulan
Berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan besar terhadap kebijakan Pajak Penghasilan Final UMKM.
Meskipun tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun, tidak semua badan usaha lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Saat ini, fasilitas PPh Final UMKM hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Sementara itu, PT Perseroan Modal, CV, Firma, dan badan usaha lainnya wajib menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Badan berdasarkan pembukuan setelah masa transisi berakhir.
Bagi pelaku usaha yang sedang berencana mendirikan perusahaan, perubahan ini menjadi salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan. Pemilihan bentuk badan usaha tidak hanya memengaruhi aspek legalitas, tetapi juga akan menentukan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi di masa mendatang.
Apabila Anda masih bingung menentukan apakah lebih tepat mendirikan PT Perorangan atau PT Perseroan Modal, tim Ganesha Consulting siap membantu Anda mulai dari proses pendirian perusahaan, perubahan data perusahaan, hingga konsultasi legalitas dan perpajakan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.






